Jakarta, JIA XIANG - Dokumen kendaraan bermotor, baik roda dua msupun roda empat, harus dijaga dan disimpan agar tidak rusak atau hilang.
Ada dua dokumen kendaraan bermotor, yakni BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Kedua dokumen tersebut digunakan pada saat pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (pkb).
Tanpa dua dokumen itu, petugas pajak tidak memproses pembayaran pkb sebagai kewajiban pemilik kendaraan.
Dua dokumen tersebut juga sangat menentukan nilai jual kendaraan. Sebab, bila dua dokumen itu tak ada, maka kendaraan bermotor dianggap bodong. Bila kendaraan berstatus bodong, ketika tetap dipaksakan untuk berkendara di jalan raya, maka si pengendara secara sengaja melakukan pelanggaran hukum.
Terkait dengan dokumen kendaraan tersebut, Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengingatkan pembeli kendaraan bermotor cermat. Pastikan kendaraan berdokumen asli.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Polisi Wibowo dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin (9/3/2026), mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor bekas.
"Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau melalui layanan resmi yang tersedia," ucapnya.
Dokumen yang asli memiliki ciri-ciri yang perlu diketahui masyarakat.
Pada dokumen asli, hologram BPKB berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang, sedangkan pada dokumen palsu biasanya berubah menjadi kekuningan.
Kertas dokumen asli juga lebih tebal dan berkualitas, sementara dokumen palsu umumnya tipis dan cetakannya buram.
Selain itu, STNK dan BPKB asli memiliki barcode yang dapat dipindai dan terhubung dengan sistem data kepolisian.
Lambang Polri pada dokumen asli juga terasa timbul saat diraba dan dapat terlihat jelas di bawah sinar ultraviolet.
Sementara pada dokumen palsu, fitur tersebut biasanya tidak muncul atau tidak berfungsi.
Ketika hendak membeli kendaraan bekas, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pembeli agar tidak menjadi korban kejahatan.
Pertama, lakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat melalui layanan cek fisik.
Kedua, periksa keaslian dokumen melalui aplikasi Samsat atau layanan daring resmi.
Ketiga, waspadai kendaraan yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah harga pasaran.
"Lakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan dapat dipastikan. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko membeli kendaraan dengan dokumen palsu," ucap Wibowo.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Polisi Wibowo menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan merupakan tindak kejahatan serius yang dapat merugikan masyarakat secara material maupun hukum.[JX/Win]


Posting Komentar