Kabar Gembira Bagi Pemegang E-Paspor Bisa Ajukan Bebas Visa ke Jepang! Berikut Langkah-langkahnya

Jakarta, JIA XIANG - Pemerintah Jepang tentunya terus memberikan kemudahan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor elektronik (e-paspor) ternyata bisa untuk berkunjung ke Negeri Sakura hanya dengan mengantongi bebas visa saja.

Melalui fasilitas Visa Waiver, WNI dapat menikmati kunjungan singkat selama 15 hari di Jepang tanpa perlu membayar visa maupun mengajukan visa konvensional.

Berdasarkan kebijakan Bebas Visa dengan Sistem Registrasi Pra-keberangkatan bagi pemegang E-Paspor Indonesia, mulai 27 Maret 2023, Registrasi Pra-keberangkatan secara daring (online) dan penerbitan bukti Registrasi Bebas Visa elektronik akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).

Artinya sebelum berangkat ke Jepang, pemegang e-paspor bisa melakukan registrasi pra-keberangkatan secara daring terlebih dahulu. Serta, menerbitkan bukti Registrasi Bebas Visa elektronik yang bisa diperoleh melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).

"Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan bagi E-paspor akan dapat diajukan secara daring dan diregistrasi secara elektronik," dikutip dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (26/3/2026).
Dengan adanya bebas visa ini dapat digunakan untuk keperluan wisata, bisnis atau kunjungan keluarga sehingga pengguna dapat menikmati keindahan Jepang dengan nyaman. 

Lantas bagaimana cara mendaftar visa waiver dan dokumen apa saja yang diperlukan? Berikut Langkah-langkahnya:

Syarat visa waiver Jepang

Mengutip laman blog.govisa.id, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi WNI untuk mendapatkan visa waiver, diantaranya:

  • Setiap kunjungan dengan visa waiver Jepang maksimal 15 hari dan tidak bisa diperpanjang.
  • Visa waiver hanya berlaku untuk pemegang paspor elektronik.
  • Pemegang e-paspor Indonesia harus mendaftar ke sistem Japan Visa Exemption System atau JAVES  sebelum keberangkatan.
  • Pemohon memiliki tiket pulang atau lanjut ke negara lain.
  • Tidak boleh bekerja atau mendapatkan penghasilan di Jepang.

Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar

Sebelum mengajukan visa waiver, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, diantaranya:

  • Salinan halaman biodata paspor elektronik.
  • Pastikan paspor harus masih berlaku minimal 6 bulan dan memiliki chip digital.
  • Salinan sampul e-paspor.
  • Pastikan sampul menampilkan tulisan “Passport,” nama negara penerbit, simbol negara dan simbol biometrik.
  • Salinan halaman catatan pengesahan paspor.
  • Meski kosong, pemohon harus menampilkan salinan halaman catatan pengesahan paspor. Halaman ini wajib disertakan dan biasanya terletak pada halaman 4 dan 5.

Cara mendaftar visa waiver Jepang

Mengutip laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, berikut panduan mendaftar visa waiver Jepang bagi WNI:

  • Pemohon membuat akun di website JAVES dengan link https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko.
  • Login menggunakan “Email” dan “Password” terdaftar.
  • Buat pengajuan registrasi pra-keberangkatan dengan mengisi form yang disediakan, seperti data diri sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor paspor, nomor telepon, alamat tinggal dan yang lainnya.
  • Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan email berupa pemberitahuan registrasi selesai dan menampilkan “Pemberitahuan Registrasi Pembuatan Visa”.

Penting untuk diperhatikan bahwa hasil cetak ataupun tangkapan layar (screen shot) dari “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” tersebut tidak dapat diterima sebagai pengganti.

Aplikan yang tidak ingin menggunakan sistem ini, masih dapat mengajukan Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan di Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC), dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di E-paspor.

Demikian informasi mengenai prosedur visa waiver Jepang bagi WNI. Dengan memahami syarat dan tata cara registrasi melalui JAVES, perjalanan Anda ke Jepang akan semakin lancar dan terencana.[JX/bsd]

Post a Comment

Klik di atas pada banner
Klik gambar untuk lihat lebih lanjut