Jakarta, JIA XIANG - Pemerintah Jepang tentunya terus memberikan kemudahan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor elektronik (e-paspor) ternyata bisa untuk berkunjung ke Negeri Sakura hanya dengan mengantongi bebas visa saja.
Melalui fasilitas Visa Waiver, WNI
dapat menikmati kunjungan singkat selama 15 hari di Jepang tanpa perlu membayar
visa maupun mengajukan visa konvensional.
Berdasarkan kebijakan Bebas Visa dengan Sistem Registrasi
Pra-keberangkatan bagi pemegang E-Paspor Indonesia, mulai 27 Maret 2023,
Registrasi Pra-keberangkatan secara daring (online) dan penerbitan bukti
Registrasi Bebas Visa elektronik akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa
Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).
Artinya sebelum berangkat ke Jepang, pemegang e-paspor bisa melakukan
registrasi pra-keberangkatan secara daring terlebih dahulu. Serta, menerbitkan
bukti Registrasi Bebas Visa elektronik yang bisa diperoleh melalui Sistem
Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).
"Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan bagi E-paspor akan dapat diajukan
secara daring dan diregistrasi secara elektronik," dikutip dari laman
resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (26/3/2026).
Dengan adanya bebas visa ini dapat digunakan untuk keperluan wisata, bisnis
atau kunjungan keluarga sehingga pengguna dapat menikmati keindahan Jepang
dengan nyaman.
Lantas bagaimana cara mendaftar visa waiver dan dokumen apa saja
yang diperlukan? Berikut Langkah-langkahnya:
Syarat visa waiver Jepang
Mengutip laman blog.govisa.id, terdapat sejumlah
persyaratan yang harus dipenuhi WNI untuk mendapatkan visa waiver, diantaranya:
- Setiap
kunjungan dengan visa waiver Jepang maksimal 15 hari dan tidak bisa
diperpanjang.
- Visa
waiver hanya berlaku untuk pemegang paspor elektronik.
- Pemegang
e-paspor Indonesia harus mendaftar ke sistem Japan Visa Exemption System
atau JAVES sebelum keberangkatan.
- Pemohon
memiliki tiket pulang atau lanjut ke negara lain.
- Tidak
boleh bekerja atau mendapatkan penghasilan di Jepang.
Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar
Sebelum mengajukan visa waiver, terdapat sejumlah dokumen
yang perlu disiapkan, diantaranya:
- Salinan
halaman biodata paspor elektronik.
- Pastikan
paspor harus masih berlaku minimal 6 bulan dan memiliki chip digital.
- Salinan
sampul e-paspor.
- Pastikan
sampul menampilkan tulisan “Passport,” nama negara penerbit, simbol negara
dan simbol biometrik.
- Salinan
halaman catatan pengesahan paspor.
- Meski
kosong, pemohon harus menampilkan salinan halaman catatan pengesahan
paspor. Halaman ini wajib disertakan dan biasanya terletak pada halaman 4
dan 5.
Cara mendaftar visa waiver Jepang
Mengutip laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, berikut
panduan mendaftar visa waiver Jepang bagi WNI:
- Pemohon
membuat akun di website JAVES dengan link https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko.
- Login
menggunakan “Email” dan “Password” terdaftar.
- Buat
pengajuan registrasi pra-keberangkatan dengan mengisi form yang
disediakan, seperti data diri sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor
paspor, nomor telepon, alamat tinggal dan yang lainnya.
- Setelah
selesai, pemohon akan mendapatkan email berupa pemberitahuan registrasi
selesai dan menampilkan “Pemberitahuan Registrasi Pembuatan Visa”.
Penting untuk diperhatikan bahwa hasil cetak ataupun
tangkapan layar (screen shot) dari “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa”
tersebut tidak dapat diterima sebagai pengganti.
Aplikan yang tidak ingin menggunakan sistem ini, masih dapat
mengajukan Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan di Kantor Perwakilan Jepang
di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC), dengan media kertas dan mendapatkan
stiker bukti Registrasi Bebas Visa di E-paspor.
Demikian informasi mengenai prosedur visa waiver Jepang bagi
WNI. Dengan memahami syarat dan tata cara registrasi melalui JAVES, perjalanan
Anda ke Jepang akan semakin lancar dan terencana.[JX/bsd]


إرسال تعليق