Jakarta, JIA XIANG - PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM), yang bertanggung jawab atas pengelolaan Jalan Tol Bekasi - Cawang - Kampung Melayu (Tol Becakayu), telah mengumumkan adanya penyesuaian tarif tol yang akan mulai diberlakukan pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025, pukul 06.00 Wib. Kebijakan tarif tol ini didasarkan pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 685/KPTS/M/2025 yang diterbitkan pada 22 Juli 2025.
Penyesuaian tarif ini merupakan langkah untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan tol agar tetap berkelanjutan. Tarif yang baru akan bervariasi sesuai dengan zona dan kategori kendaraan yang melintas.
Aris Mujiono, Direktur Utama PT Kresna Kusuma Dyandra Marga, menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan setelah semua indikator Standar Pelayanan Minimum (SPM) terpenuhi dengan baik, mencapai 100%. Indikator tersebut mencakup berbagai aspek seperti kondisi jalan, kecepatan tempuh, keselamatan, aksesibilitas, layanan darurat, serta faktor lingkungan.
"Kami memastikan pelayanan tetap prima melalui perawatan rutin, penanganan cepat kondisi darurat, dan ketersediaan fasilitas pendukung," ujarnya pada Kamis (7/8/2025).
Kresna Kusuma Dyandra Marga juga menginformasikan bahwa proses sosialisasi mengenai penyesuaian tarif tol telah dilakukan secara menyeluruh. Sosialisasi ini mencakup berbagai media, mulai dari media cetak, online, hingga sosial media, spanduk, dan Variable Message Sign (VMS). Selain itu, audiensi dengan pemerintah daerah dan Focus Group Discussion (FGD) juga dilaksanakan untuk mengumpulkan dukungan dari para pemangku kepentingan.
Berikut adalah rincian penyesuaian tarif Tol Becakayu yang perlu diperhatikan.
Zona 1 - GT Jatiwaringin 1 & 2 memiliki tarif untuk Golongan I yang tetap, yaitu Rp10.500. Namun, untuk Golongan II dan III, tarif mengalami kenaikan dari Rp15.500 menjadi Rp16.000. Selain itu, Golongan IV dan V juga mengalami penyesuaian tarif dari Rp20.500 menjadi Rp21.000.
Zona 2 - GT Pondok Kelapa 1 & 2 menetapkan tarif Golongan I tetap di Rp16.000. Untuk Golongan II dan III, tarif naik dari Rp23.500 menjadi Rp24.000, sedangkan Golongan IV dan V mengalami kenaikan dari Rp31.500 menjadi Rp32.000.
Selanjutnya, Zona 3 - GT Bintara Jaya & Jakasampurna, tarif untuk Golongan I naik dari Rp22.500 menjadi Rp23.000. Golongan II dan III juga mengalami kenaikan dari Rp33.500 menjadi Rp34.000, sementara Golongan IV dan V naik dari Rp44.500 menjadi Rp45.500.
Akhirnya, untuk Zona 4 - GT Marga Jaya 1 & 2, tarif Golongan I meningkat dari Rp28.500 menjadi Rp29.000. Golongan II dan III juga mengalami kenaikan dari Rp43.000 menjadi Rp43.500, sedangkan Golongan IV dan V naik dari Rp57.000 menjadi Rp58.000.
Tol Becakayu mulai beroperasi secara penuh hingga Gerbang Tol Marga Jaya sejak tahun 2023 lalu, telah terbukti efektif dalam memperpendek waktu perjalanan yang menghubungkan antara Jakarta dan Bekasi. Selain itu, keberadaan tol ini juga berkontribusi penting pada peningkatan konektivitas antarwilayah, sehingga memudahkan mobilitas masyarakat dalam kegiatan keseharian.[JX/merdeka.com/bsd]
Posting Komentar