SIM Mati Tidak Usah Khawatir, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi


Jakarta, JIA XIANG - Bagi yang memiliki SIM dengan masa berlakunya habis di tanggal 25 dan 26 Desember 2024 ini, masih bisa melakukan perpanjangan. Sekalipun SIM berstatus habis masa berlakunya, tak perlu membuat baru. 

Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. 

Perpanjangan SIM dilakukan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang yang mencakup aspek kesehatan fisik dan kesehatan kejiwaan demi keselamatan berlalu lintas. Soal perpanjangan SIM, harus dilakukan tepat waktu. Kalau bisa sebelum masa berlakunya habis.

Kondisi yang dimaksud seperti saat pelayanan SIM di kantor Satpas tutup bertepatan dengan hari Libur Nasional. Misalnya saat Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pelayanan Satpas tutup. 

Dikutip dari laman X TMC Polda Metro Jaya, dijelaskan bahwa hari Rabu dan Kamis tanggal 25 dan 26 Desember 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan dan Pelayanan Penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, 27 Desember 2024.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan," demikian penjelasannya.

Syarat-syarat perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, dibutuhkan beberapa syarat. Berikut ini persyaratannya.

KTP asli dan dua lembar fotokopi.

SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.

Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM

Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM

Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

Biaya Perpanjang SIM

Soal biaya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut.

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000

Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000

Perpanjangan SIM D: Rp 30.000

Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

Perlu digaris bawahi, untuk biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.

Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur, perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan lancar meski masa berlaku telah habis karena kondisi khusus.[JX/bsd]

Post a Comment