Jakarta, JIA XIANG - Perlindungan anak di bawah 16 tahun di ruang digital lewat pembatasan media sosial semakin meluas.
Negara yang memberlakukan peraturan rentang pembatasan media sosial di kalangan anak di bawah 16 tahun bertambah satu demi satu.
Kanada, baru-baru ini, mulai menerapkan ketentuan media sosial di kalangan anak di bawah 16 tahun.
Sebelumnya Indonesia, Malaysia dan Australia telah melakukannya demi perlindungan anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Kanada, yang baru saja melangkah, telah memberlakukan The Safe Social Media Act (Undang-Undang Media Sosial Aman). Pemberlakuan undang-undang ini disampaikan Menteri Identitas dan Kebudayaan Kanada Marc Miller.
Selain itu, seperti diberitakan Engadget, regulasi ini juga menaruh ekspektasi baru pada layanan chatbot AI.
Dijelaskan bahwa aturan ini meminta media sosial untuk mendesain produk mereka agar lebih aman bagi anak-anak.
Para platform digital juga diminta untuk menghapus konten-konten negatif seperti deepfake maupun konten yang dapat "menganiaya anak secara seksual atau melukai kembali korban".
Pengenalan batasan seperti label konten AI, metode untuk melaporkan konten berbahaya, serta alat untuk memblokir pengguna tidak dikenal juga diharapkan dapat disediakan platofrm digital dengan harapan mencegah lebih banyak paparan konten-konten berbahaya kepada pengguna.
Di Indonesia, perlindungan anak dalam ruang digital diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak
PP ini disusun sebagai langkah perlindungan agar anak-anak dapat memasuki ruang digital dengan kondisi yang lebih aman dan siap.
Saat ini, sedikitnya 19 negara mulai mengkaji kebijakan serupa dengan merujuk pada implementasi di Indonesia.
Inggris dan Spanyol, diantaranya, saat ini turut ikut mempertimbangkan larangan serupa.[JX/antaranews.com/Win]


Posting Komentar