Resmi untuk Petani dan Pedagang, PT KAI Contohkan China

Jakarta, JIA XIANG - PT KAI akhirnya meresmikan kereta khusus petani dan pedagang yang baru-baru ini beroperasi pada Senin (1/12/2025), yang mana pengoperasiannya sesuai dengan KA Commuter Line Merak-Rangkasbitung. 

Karina Amanda selaku Vice President (VP) Corporate Secretary KAI Commuter, menjelaskan bahwa layanan baru ini mampu menampung hingga 73 tempat duduk dalam satu rangkaian gerbong kereta.

"Setiap harinya akan tersedia 7 perjalanan dari Merak dan 7 perjalanan dari Rangkasbitung, sesuai dengan jadwal KA Commuter Line Merak saat ini," ujar Karina dalam siaran pers, Senin (1/12/2025).

Beliau menjelaskan untuk bisa menggunakan layanan ini, petani dan pedagang perlu melakukan registrasi terlebih dahulu dan mendapatkan kartu khusus tanpa dipungut biaya.

Caranya mudah, cukup datang ke loket yang disediakan dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir registrasi.

"Pemilik kartu petani dan pedagang ini dapat melakukan boarding atau masuk ke area ruang tunggu di stasiun dua jam sebelum jadwal keberangkatannya," lanjut Karina.

Dan yang paling utamanya, pemerintah menetapkan harga yang murah untuk layanan kereta khusus ini, yang mana petani dan pedagang hanya cukup membayar tiket sebesar Rp 3.000 saja. 

Inovasi kereta khusus ini terinspirasi dari layanan serupa di Tiongkok, yang sudah terbukti mampu meningkatkan mobilitas produk pertanian dan perdagangan serta memberikan kemudahan bagi para petani membawa hasil panen dari desa ke pasar kota.


Namun, perlu diketahui juga, tidak semua barang diperbolehkan untuk dibawa di kereta tersebut. 

KAI Commuter dalam keterangannya, Minggu (30/11/2025), merinci sederet barang yang tidak bisa dibawa pada layanan kereta khusus pedagang dan petani.

Pertama, barang bawaan yang berbau menyengat dan barang yang mudah terbakar dilarang dibawa di kereta. Kedua, hewan ternak juga dilarang dibawa di kereta. Ketiga, senjata tajam atau senjata api dilarang keras dibawa di kereta.

Selain itu, barang bawaan maksimal seorang pedagang atau petani diperbolehkan sebanyak 2 koli atau 2 tentengan. Dimensi maksimal per koli berukuran 100 cm x 40 cm x 30 cm.[JX/bsd]

Post a Comment

Klik di atas pada banner
Klik gambar untuk lihat lebih lanjut